PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA (PPID DESA)
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi.
Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi desa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam kelangsungan Pemerintahan. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing bidang di lingkungan Pemerintahan Desa Pedalaman dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka ditetapkanlah Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Pedalaman yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepada Desa Pedalaman Nomor 12 Tahun 2024.
VISI
Menyajikan Informasi Berbasis Data Yang Akurat dan Terpercaya Sebagai Penjelmaan Pemerintah Desa Pedalaman yang Transparan, Partisipatif dan Akuntable Secara Berkelanjutan
MISI
- Menyediakan Informasi yang mudah di akses masyarakat, khususnya masyarakat Desa Pedalaman.
- Mengelola Informasi dan Dokumentasi secara profesional dan berkelanjutan
- Mengoptimalkan teknologi informasi dalam keterbukan informasi publik.
- Kolaborasi bersama para pihak menuju sistem informasi dengan standar terbaik
- Melakukan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas informasi publik
- Melakukan edukasi dan monitoring terhadap kualitas dan efektifitas pelayanan publik
- PPID Desa bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik desa yang dapat diakses oleh publik.
- PPID Desa bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pendokumentasian dan pengarsipan seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa yang meliputi :
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengumumkan informasi publik melalui media yang dimiliki Pemerintah Desa secara efektif, sederhana, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
- Dalam hal adanya permohonan informasi publik, PPID Desa bertanggung jawab untuk memberikan jawaban atas permohonan tersebut setelah :
- melakukan pengujian terhadap konsekuensi informasi publik sesuai peraturan yang berlaku;
- menyertakan alasan tertulis jika ada pengecualian, dan mengaburkan informasi yang dikecualikan; dan/atau
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- PPID Desa juga memiliki tugas menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik desa, termasuk rekapitulasi jumlah permohonan, permohonan yang dikabulkan atau ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
MEDIA INFORMASI
Video Pilihan
Mitra Desa
- Bhabinkamtibmas
- Babinsa
- Pendamping Desa
- Puskesmas Kp Kawat
- PT. ANTAM Tbk
- PT. Indonesia Chemical Alumina (ICA)