LOGO

PEMERINTAH DESA

IMG

VISI

Pedalaman Mandiri, Hebat dan Bermartabat

MISI

  1. Menjalankan Pemerintahan Desa dengan berazaskan Profesional, Demokratis, Transparan, Inovatif, Produktif, Efisien dan Terintegrasi dengan baik
  2. Pemberdayaan Masyarakat menuju kemajuan dan peningkatan kesejahteraan
  3. Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Kehidupan Sosial bagi Masyarakat Desa Pedalaman
  4. Meningkatkan Pembangunan Berbasis Desa dan Kawasan Perdesaan
  5. Mewujudkan Desa yang Aman, Tertib, dan Harmonis berlandaskan keselarasan, keberagaman, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
  6. Pengembangan dan pelestarian Seni Budaya, Keagamaan, Pemuda dan Olahraga dalam kearifan lokal
SOTK Pemdes Pedalaman

Tugas dan Tupoksi

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa adalah membantu Kades dalam rangka pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa

Sekdes mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Membantu Kades dalam penatausahaan buku-buku administrasi Desa;
  3. Membantu Kades menyusun Rancangan Peraturan-Peraturan Desa;
  4. Membantu Kepala Desa menyusun rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes);
  5. Membantu Kades menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes);
  6. Membantu Kades menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes);
  7. Membantu Kades menyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LKPPDes ) setiap akhir Tahun Anggaran dan pada akhir masa jabatan Kades;
  8. Membantu Kades menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes ) setiap akhir Tahun Anggaran dan pada akhir masa jabatan Kades;
  9. Membantu Kades mempersiapan Informasi Penyelenggara Pemerintahan Desa (IPPDes ) melalui media media informasi yang mudah diakses;
  10. Membantu Kades dalam pelaksanaan penyusunan program dibidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Umum;
  11. Mengumpulkan bahan serta data dalam rangka perumusan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa;
  12. Menyusun Rencana Kerja Sekdes;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kades; dan
  14. Mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Administrasi Umum adalah membantu Sekdes dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi umum di desa.

Kaur Administrasi Umum mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja dan kegiatan urusan umum;
  2. melaksanakan penataan kearsipan;
  3. melaksanakan / mengerjakan dan mengelola buku administrasi umum;
  4. menginventarisir data aset desa;
  5. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
  6. menata dan memelihara lingkungan dan sarana prasarana kantor desa;
  7. melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan;
  8. mempersiapkan akomodasi dan perlengkapan rapat desa;
  9. melaksanakan pencatatan administrasi kepegawaian perangkat desa;
  10. melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat–alat tulis kantor serta pemeliharaan alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekdes dan Kades dalam urusan kesekretariatan desa;
  12. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kerumah tanggaan pada umumnya;dan
  13. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Sekdes dan Kades

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan adalah Sekdes dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan di desa dan merangkap sebagai Bendahara Desa

Kaur Keuangan mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. menyusun program kerja dan recana kegiatan urusan Keuangan;
  2. melaksanakan penataan arsip bidang keuangan;
  3. menyusun laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran keuangan desa;
  4. melaksanakan tugas-tugas bendahara desa;dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekdes dan Kades.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan Desa

Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. menyusun program kerja Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan.;
  2. melaksanakan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan serta organisasi kemasyarakatan yang ada di desa;
  3. melaksanakan pendataan terhadap organisasi atau lembaga kemasyarakatan yang ada di desa;
  4. melaksanakan administrasi dan pengawasan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
  5. melaksanakan dan memberikan penjelasan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan kelengkapan kependudukan dan catatan sipil;
  6. melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan;
  7. melaksanakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. melaksanakan kegiatan kemasyarakatan termasuk dalam penanggulangan bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan Palang Merah Indonesia di desa;
  9. melaksanakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, penyandang cacat (mental/fisik) yatim piatu, jompo, panti asuhan dan memasyarakatan kembali bekas narapidana;
  10. melaksanakan pelaporan kegiatan keluarga berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
  11. melaksanakan pembinaan kegiatan olahraga dan kesenian masyarakat;
  12. mengkooordinasikan pengisian data profil desa dengan rukun tetangga;
  13. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa dalam urusan pemerintahan desa;
  14. melaksanakan pembinaan dan pelaporan kegiatan adat, keagamaan dan pegurusan kematian dan sosial budaya; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Sekdes dan Kades.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional penyelenggaraan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. menyusun Program Kerja Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat untuk pembangunan desa;
  3. menghimpun data potensi desa, menganalisa dan memeliharanya untuk di kembangkan;
  4. mempersiapkan bahan untuk pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek, Daftar isian Proyek, Daftar Usulan Kegiatan dan daftar isian kegiatan pada kegiatan musrenbang desa;
  5. mengikuti dan melaporkan perkembangan kegiatan pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya;
  6. mengikuti dan melaporkan perkembangan perekonomian ( Koperasi, Perkreditan dan Lembaga perekonomian lainnya);
  7. melaksanakan pencatatan tata ruang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
  8. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program pembangunan desa bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa serta kelompok lainnya yang ada di desa;
  9. melaksanakan koordinasi dengan PKK Desa dalam pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan;
  10. melaksanakan pelaporan perkembangan keadaan kesehatan masyarakat;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kades dalam urusan pembangunan desa; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Sekdes dan Kades.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Wilayah (Kadus) adalah sebagai unsur kewilayahan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Kepala Desa di Dusun yang bersangkutan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, Pembinaan masyarakat dan Umum

Kepala Wilayah (Kadus) mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah dusun;
  2. melaksanakan keputusan desa di wilayah dusun;
  3. melaksanakan pembinaan dan peningkatan swadaya gotong royong masyarakat;
  4. mengkoordinasikan tugas –tugas pemerintahan yang diserahkan ke Ketua Rukun Tetangga maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya di wilayah dusun; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kades.

MEDIA INFORMASI
Video Pilihan
Mitra Desa
  • Bhabinkamtibmas
  • Babinsa
  • Pendamping Desa
  • Puskesmas Kp Kawat
  • PT. ANTAM Tbk
  • PT. Indonesia Chemical Alumina (ICA)
Kuisioner